hai..sobat guru dimana sobat berada mudah-mudahan hari ini tetap semangat dan sehat.. amin ... sahabat pada postingan kali ini saya ingin membagikan salah satu Kebijakan Pengembangan profesi Guru menurut UU No. 14 Tahun 2005: guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Implikasi dari UU No. 14 Tahun 2005: guru harus menjalani proses sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Guru yang diangkat sejak diundangkannya UU ini, menempuh program sertifikasi guru dalam jabatan, yang diharapkan bisa tuntas sampai dengan tahun 2015 Apakah makna profesional itu Istilah profesional (KBBI, 2003) bersangkutan dengan profesi; memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir) Kom...