Selamat pagi sahabat bloger indonesia, atau sahabat hendi hen diamana sobat berada, mudah-mudahan hari ini sahabat diberikan keshatan dan kemudahan dalam menjalani aktifitas sehari-harinya dan pastinya tetap semangat.
Sahabat guru pada postingan kali ini saya ingin membagikan panduan lengkap tentang Sertifikasi Guru 2016 kenapa karna kalau tidak ada panduan kita tidak akan tau arah dan tujuaanya sob.. hihihi.. ok kita langsung saja pada pokok bahasan ini.. Panduan Lengkap Sertifikasi Guru 2016
sebelum kita membaca panduannya sebelumnya kita memahami dulu alur sertifikasi tahun 2016
Alur Sertifikasi POLA SG-PPG
Catatan:
*) Sebelum mengikuti workhsop guru melakukan identifikasi
problematika pembelajaran di sekolah
masing masing yang nanti akan di bahas
dalam workshop. Tugas tersebut setara 3 sks (119 jam)
- Uji Teori dan Uji Kinerja
berstandar LPTK dengan Skor
Kelulusan Minimal 80
- Ujian Tulis Nasional
(UTN) Online dengan Standar Nasional
dgn Skor Minimal 80
- Ujian ulang maksimal 2
kali utk setiap tahap ujian
Persyaratan peserta SG-PPG
- Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).
- Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
- Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Penetapan peserta
Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id. Dan sergur.kemdiknas.go.id
Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id. Dan sergur.kemdiknas.go.id
KETENTUAN UMUM
Disdik prov/kab/kot dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sergur atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat ipertanggungjawabkan, yaitu: meninggal dunia sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru;melakukan pelanggaran disiplin; mutasi ke jabatan selain Guru; mutasi ke kabupaten/kota lain;
Comments
Post a Comment