Sahabat guru dimana berada mudah-mudahan hari ini tetap semangat dalam menjalani aktifitas sehari-harinya, sahabat pada postingan kali ini sedikit saya akan mengulas kenapa pendidik haru sertifikasi yu kita simak keterangan dari amanat undang-undang guru dan dosen tahun 2005.
Sahabat, saya ingat pada tahun 2005 pemerintah memberlakukan undang-undang guru dan dosen yang intinya guru atau pendidik harus wajib besertifikat profesii dengan ketentuan guru harus S1 dan memiliki Nomor Unik atau NUPTK ternyata pemerintah memberikan waktu dari 2005 s.d 2015 guru harus sertifikasi.. kenyataan dilapangan banyak sekali guru-guru belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan kwota yang diberikan oleh pusat ke masing-masing daerah dan mungkin ini terganjal dengan anggaran.. bahkan ada juga guru masih belum memiliki ijazah S1, sebetulnya masih banyak guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.. bahkan yang saya lihat dalam satu sekolah diwilayah saya semua guru belum memiliki setifikat pendidik ( SERTIFIKASI )
sahabat guru, dari masalah ini Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.
Tujuan Sertifikasi Guru adalah menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai Pemegang peranan Penting dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dengan Guru yang bersetifikat Pendidik melalui program Sertifikasi guru merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membangun pendidikan yang berkulitas dan berkompeten baik di saat sekarang atau di masa yang akan datang.
sahabat guru, dari masalah ini Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.
Tujuan Sertifikasi Guru adalah menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai Pemegang peranan Penting dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dengan Guru yang bersetifikat Pendidik melalui program Sertifikasi guru merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membangun pendidikan yang berkulitas dan berkompeten baik di saat sekarang atau di masa yang akan datang.
Manfaat Sertifikasi Guru adalah melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
Demikian informasi yang bisa saya berikan "Mengapa Guru Harus Bersertifikat " mudah-mudahan sahabat guru bisa amanah dan berkompetensi sesai dengan pemegang SERTIFIKAT PENDIDIK sebagai Guru yag Profesional. Terima Kasih
Comments
Post a Comment