hai..sobat guru dimana sobat berada mudah-mudahan hari ini tetap semangat dan sehat.. amin ... sahabat pada postingan kali ini saya ingin membagikan salah satu Kebijakan Pengembangan profesi Guru menurut UU No. 14 Tahun 2005: guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Implikasi dari UU No. 14 Tahun 2005: guru harus menjalani proses sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Guru yang diangkat sejak diundangkannya UU ini, menempuh program sertifikasi guru dalam jabatan, yang diharapkan bisa tuntas sampai dengan tahun 2015
Apakah makna profesional itu
Istilah profesional (KBBI, 2003)
- bersangkutan dengan profesi;
- memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
- mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir)
Kompetensi
- Memahami kebijakan umum pembinaan dan pengembangan profesi guru.
- Memahami esensi, prinsip, jenis program pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, serta uji kompetensi guru dan dampak ikutanya.
- Memahami makna, persyaratan, prinsip-prinsip, tahap-tahap pelaksanaan, dan konversi nilai penilaian kinerja guru.
KEBIJAKAN UMUM PEMBINAAN
DAN PENGEMBANGAN GURU
DAN PENGEMBANGAN GURU
Pada tahun 2012 dst. pembinaan dan pengembangan profesi guru harus dilakukan secara simultan, yaitu menyinergikan dimensi analisis kebutuhan, penyediaan, rekruitmen, seleksi, penempatan, redistribusi, evaluasi kinerja, pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengawasan etika profesi, dsb.
demikian yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya bisa sobat tambahkan, mudah-mudahan bisa bermanfaat tentang kebijakan pengembangan profesi guru sekian dan termakasih.
Hendi Hen
makasih agan guru infonya..
ReplyDelete