shabat guru pada postingan perdana ini saya ingin sedikit membagikan informasi tentang pelaksanaan tentang kegiatan sertifikasi untuk tahun 2016, sahabat guru sebelumnya kita ketahui bersama bahwa sertifikasi guru dalam jabatan memiliki ketentuan-ketentuan yang mungkin sahabat guru pernah mendengar tentang peraturan-peraturan pemerintah bahwa guru yang di angkat pada tahun 2004 s.d 2015 maka pada tahun ini guru tersebut bisa memilih pola PLPG sedangkan untuk guru yang memulai tugasnya per Januari 2006 s.d 2015 maka guru tersebut memakai pola PPGJ.. kalau melihat dari informasi bahwa untuk Pola PPGJ guru akan membiayai sendiri dalam pelaksanaanya
Sahabat guru, sekarang info terbaru tentang pola yang akan dilakukan pemerintah untuk menuntaskan amanat undang-undang guru dan dosen tahun 2005 bahwa guru wajib bersertifikat profesi seperti layaknya Dokter, baik sahabat dari pada panjang lebar dan nantinya ngacapruk kemana-mana lebih baik kita langsung aja kita lihat informasinya dari portal resminya yang di posting oleh admin kemdikbud dan yang pastinya berita ini BENAR adanya. hihi yu sob kita simak beritanya ..
Salinan Dari Portal Website Kemdikbud bahwa :
Mendikbud Anies Baswedan:
Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah
11 April 2016
Demikian informasi yang saya dapatkankan mudah-mudahan bermanfaat, maaf bila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam mengambil informasi ini karna disini saya tidak bermaksud untuk menjadi informan tetapi apa yang saya lihat itu yang saya dapat.. mohon dimaafkan terimakasih.!!
salam kenal dari Hendi hen
Salinan Dari Portal Website Kemdikbud bahwa :
Mendikbud Anies Baswedan:
Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah
11 April 2016
Mendikbud Anies Baswedan: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah
Jakarta (11 April 2016) --- Pemerintah melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah.
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.
Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG.
Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Demikian informasi yang saya dapatkankan mudah-mudahan bermanfaat, maaf bila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam mengambil informasi ini karna disini saya tidak bermaksud untuk menjadi informan tetapi apa yang saya lihat itu yang saya dapat.. mohon dimaafkan terimakasih.!!
salam kenal dari Hendi hen
Comments
Post a Comment